Suatu aturan huku, yang memadai sangat diperlukan dalam proses pengelolaan tersebut. Mengapa demikian? Karena negara kita adalah negara hukum, di mana segala sesuatu diatur dengan hukum. Buku ini membahas tentang hukum acara pidana dan hukum pidana di bidang perikanan dan kelautan untuk membantu kebutuhan praktik bidang peradilan. Berguna bagi kalangan praktisi hukum seperti penyidik, penuntut …
Semula buku ini disiapkan untuk menyambut HUT 72 Prof dr. H. Muhammad Tahir Azhary S.H namun karena sesuatu kendala anatara lain Prof. dr. H. Muhammad Tahir Azhary S.H memerlukan waktu yang cukup lama mengumpulkan tulisan sumbangan dari para sahabatnya maka buku ini baru dapat diterbitkan sekarang yaitu menjelang HUT 73 beliau. Penerbitnya menyampaikan ucapan selamat ulangtahun 73 ( 27 November…
Melalui buku ini , penulis melakukan analisis yang komprehensif terhadap kebijakan formulatif hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indoensia dengan menggunakan parameter tertentu yang berupa prinsip-prinsip kriminalisasi, pemidanaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka/terdakwa. Secara Tindak Pidana Teririsme hingga disahkan oleh DPR.
Buku ini mengungkapkan perkembangan teori-teori hukum internasional, baik yang sedang berkembang saat ini maupun kecenderungan perkembangan teori tersebut di masa yang akan datang. Buku ini juga membahas tentang perkembangan teori tentang perbuatan melawan hukum internasional yaitu perbuatan melawan hukum yang dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana dan yang bukan merupakan tindak pidana s…
Buku inis ebelumnya telah diterbitkan secara sederhana dan terbatas khusus untuk kalangan Faluktas Hukum Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. DEngan tujuan untuk menyebarluaskan buku ini dikalangan khalayak ramai, khususnya para mahasiswa Fakultas Hukum , maka buku ini kemudian diterbitkan untu umum oleh Pnerbit PT. BIna Aksara Sejak tahun 1983. Penerbitan tersebut adalah atas izin dari keluar…
Buku ini merangkum berbagai isu aktual hukum pidana. Pembahasan dibuka dengan pembaruan hukum pidana dari era kolonial ke era nasional.