Informasi Kontak
Alamat:
Jl. Ir. H. Juanda KM. 3, Indramayu
WhatsApp:
081394116613
Instagram:
perpustakaanunwir
Nomor Pokok Perpustakaan:
3212152D0000001
Websites:
perpus.unwir.ac.id
Jam Layanan Perpustakaan
Senin-Jumat:
08.00-15.00
Sabtu:
08.00-13.00
Visi, Misi, Tujuan
Visi
Menjadi UPT Perpustakaan yang unggul dan kompetitif dalam penyediaan sumber pustaka di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan, kebangsaan dan kearifan lokal.
Misi
- Menyediakan/melayani penyediaan sumber pustaka di bidang pendidikan dan pengajaran yang bermutu.
- Menyediakan/melayani penyediaan sumber pustaka di bidang penelitian yang bermanfaat bagi kepentingan institusi, daerah maupun nasional.
- Menyediakan/melayani penyediaan sumber pustaka di bidang pengabdian kepada masyarakat baik tingkat daerah maupun tingkat nasional.
- Menyediakan sumber pustaka berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan suasana dan perilaku akademis, agamis dan kebangsaan di lingkungan Perpustakaan Universitas Wiralodra.
- Menjunjung tinggi budaya, tata krama dan bahasa di lingkungan Perpustakaan Universitas Wiralodra.
-
Tujuan
- Menjadi pusat rujukan informasi ilmiah bagi segenap sivitas akademika Universitas Wiralodra dan masyarakat.
- Menyediakan dan menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kemampuan Universitas Wiralodra dalam pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Menyelenggarakan layanan perpustakaan yang lebih baik dalam upaya mencapai kualitas layanan yang tinggi bagi sivitas akademika.
- Mengembangkan SDM perpustakaan yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan tersertifikasi bagi terselenggaranya layanan perpustakaan yang prima.
- Membangun jejaring perpustakaan berdasarkan asas kemanfaatan dan keberlanjutan di tingkat lokal, regional, dan nasional.
Koleksi Perpustakaan
Sesuai perkembangan teknologi informasi, maka arah pengembangan koleksi Perpustakaan Universitas Wiralodra adalah koleksi cetak dan non cetak. Koleksi yang dikelola oleh Perpustakaan Universitas Wiralodra Indramayu secara garis besar terbagi ke dalam koleksi cetak dan non cetak yang terdiri dari:
Koleksi Cetak
- Koleksi Buku: Buku Teks, Buku referensi, prosiding, peraturan pemerintah
- Koleksi Terbitan Berkala: Jurnal, Majalah, Surat kabar.
- Koleksi Karya Ilmiah: Skripsi, Thesis, Laporan Penelitian
- Koleksi Non Cetak
Koleksi Digital / Elektronik: e-journal, e-books
Koleksi Audio Visual: VCD, DVD, Kaset Video
Koleksi Khusus: Koleksi hasil alih media berasal dari buku langka, skripsi, thesis, disertasi.
- Koleksi Terbatas / Khusus
Bahan Pustaka tercetak yang akan dikembangkan terdiri dari buku, serial (terbitan berseri/berkala), dan local content.
- Buku
Bahan pustaka buku adalah terbitan yang merupakan satu kesatuan bentuk yang paling umum terdapat dalam koleksi perpustakaan. Buku merupakan alat komunikasi untuk menyapaikan informasi berjangka dan paling berpengaruh kepada perkembangan budaya manusia. Di dalam buku dihimpun hasil pemikiran dan pembelajaran manusia yang apabila dipelihara dengan baik dapat lebih lestari dibandingkan bahan pustaka yang lain. Koleksi yang dikembangkan adalah koleksi buku-buku yang terkait dengan subyek-subyek setiap prodi yang ada di Universitas Wiralodra Indramayu.
- Serial
Serial disebut juga terbitan berkala (periodical). Serial adalah publikasi yang dikeluarkan dengan frekuensi atau kala terbit tertentu yang memuat informasi mutakhir dalam bidangnya. Yang termasuk dalam jenis bahan pustaka ini adalah harian (surat kabar), majalah (mingguan, bulanan), tabloid, jurnal, bulletin dan lainnya apabila diperlukan.
- Local Content
Local Content meliputi hasil karya tulis ilmiah yang dilakukan oleh sivitas akademika Universitas Wiralodra Indramayu seperti skripsi, thesis, jurnal penelitian.
Bahan Pustaka non cetak yang dikembangkan terdiri dari CD, VCD, DVD, buku elektronik, jurnal elektronik. Koleksi non cetak diutamakan mengenai subyek-subyek dalam setiap prodi yang ada di Universitas Wiralodra Indramayu.
Jenis Koleksi yang dikembangkan di Perpustakaan Universitas Wiralodra adalah Ilmu Hukum, Ekonomi, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Ilmu Sosial dan Politik, Ilmu pertanian, Ilmu Teknik, Ilmu Agama, dan koleksi umum lainnya, koleksi karya tulis ilmiah (local content), dan koleksi non book materials. Koleksi Umum adalah koleksi yang menurut DDC terdiri karya umum seperti penelitian (001.4), Filsafat (100), Agama (200), Ilmu-ilmu sosial seperti politik, ekonomi, hukum, pendidikan (300), Bahasa (400), Ilmu-ilmu murni meliputi Matematika, Fisika, Kimia, Biologi(500), Ilmu-ilmu Terapan meliputi teknologi (600), Bisnis dan Manajemen (650), Kesenian dan Olahraga (700), Kesusastraan (800), Sejarah, Geografi, Biografi (900). Koleksi Karya Tulis Ilmiah (local content) ini meliputi hasil karya tulis yang dilakukan oleh civitas akademika Universitas Wiralodra Indramayu seperti skripsi, thesis, jurnal penelitian.
Tata Tertib Masuk dan Menggunakan Jasa Perpustakaan
Untuk menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan, UPT Perpustakaan Universitas Wiralodra menetapkan peraturan sebagai berikut:
- Mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam ruangan.
- Tidak diperkenankan membawa tas ataupun tas laptop ke dalam ruangan.
- Tidak diperkenankan membawa buku cetak selain bahan pustaka milik perpustakaan ke dalam ruang perpustakaan.
- Tidak diperkenankan mengganggu pengunjung lain dengan bersuara keras atau membuat kegaduhan.
- Waktu layanan:
Senin, 08.00–15.00 WIB
Selasa, 08.00–15.00 WIB
Rabu, 08.00–15.00 WIB
Kamis, 08.00–15.00 WIB
Jumat, 08.00–15.00 WIB
Sabtu, 08.00–14.00 WIB
Sistem Automasi Perpustakaan Unwir
Sejak tahun 2008, Perpustakaan Unwir telah menerapkan uji coba Sistem Automasi Perpustakaan menggunakan SLiMS Meranti untuk layanan/modul sirkulasi, kemudian pada tahun 2013 beralih ke SLiMS 7 Cendana, dan sekarang menggunakan SLiMS 9 Bulian. Sistem Automasi ini bisa diakses publik melalui alamat https://eperpus.unwir.ac.id.
Fitur-fitur yang terdapat dalam Sistem Automasi Perpustakaan Unwir adalah sebagai berikut:
Sistem Penelusuran atau OPAC (Online Public Access Catalog)
Lampirikan foto
Visitor Account
Lampirkan Foto
Jenis Layanan
Jenis layanan yang disediakan oleh UPT Perpustakaan untuk setiap sivitas akademika Universitas Wiralodra adalah sebagai berikut:
- Layanan Pendaftaran Anggota
Semua mahasiswa yang belum menjadi anggota Perpustakaan Universitas Wiralodra, untuk meminjam koleksi di Perpustakaan Unwir perlu membuat Kartu Anggota Perpustakaan terlebih dahulu.- Mengisi Formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000,00 berlaku selama satu tahun akademik (Mahasiswa baru gratis biaya administrasi untuk tahun pertama/KTA Perpustakaan pertama).
- Pengajuan pembuatan KTA Perpustakaan yang hilang akan dikenakan administrasi Rp 10.000,00.
- Layanan Sirkulasi
Layanan peminjaman dan pengembalian buku diberikan kepada Sivitas Akademika Unwir yang telah menjadi anggota. - Layanan Referensi
Layanan berupa bantuan, petunjuk dan bimbingan untuk menemukan bahan informasi atau rujukan. - Layanan Penelusuran OPAC
Langkah-langkahnya:- Telusuri buku yang akan dipinjam melalui OPAC (penelusuran dengan menggunakan katalog komputer), lalu catat nomor panggil buku.
- Ambil buku di rak sesuai dengan nomor panggil kemudian diserahkan ke Staf di meja pelayanan sirkulasi.
- Berikan Kartu anggota perpustakaan.
- Staf akan memproses pencatatan peminaman.
- Staf akan membubuhkan tanggal kembali, pada lembar tanggal kembali buku.
- Staf menyerahkan buku beserta kartu perpustakaan ke peminjam.
Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Tidak Ada Pinjaman)
Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dan akan meninggalkan Universitas Wiralodra wajib meminta Surat Keterangan Keterangan Bebas Perpustakaan. Surat Keterangan hanya dikeluarkan sebagai salah satu syarat pengambilan ijazah atau transkip nilai, tidak untuk menempuh sidang skripsi maupun ujian komprehensif. Surat Keterangan hanya dikeluarkan satu kali, tidak dikenakan biaya administrasi. Apabila surat tersebut hilang atau karena sebab lainnya, mahasiswa dapat meminta lagi dengan membayar biaya administrasi Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Tujuan:
Agar Mahasiswa mengembalikan buku pinjamannya sebelum mereka keluar/lulus dari Universitas Wiralodra.
Ruang Lingkup:
Semua Mahasiswa yang telah diwisuda untuk pengambilan Ijazah.
Acuan:
Mendokumentasikan hasil karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa serta pengembangan koleksi perpustakaan.
Prosedur:
- Mahasiswa mengisi formulir Surat Keterangan Bebas Perpustakaan yang telah disiapkan oleh UPT Perpustakaan Unwir.
- Mahasiswa menyerahkan formulir Surat Keterangan Bebas Perpustakaan tersebut dan menyerahkan skripsi atau tesis sebanyak satu eksemplar, kepada Staf atau Pustakawan pada jam layanan yang telah ditentukan.
- Staf atau Pustakawan memeriksa catatan pinjaman buku atas nama mahasiswa pemohon.
- Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti pinjaman buku atas nama mahasiswa pemohon, Staf atau Pustakawan menyerahkan surat permohonan kepada Kepala UPT Perpustakaan Unwir untuk ditandatangani.
- Mahasiswa menerima Surat Keterangan Bebas Perpustakaan yang telah ditandadatangani Kepala UPT Perpustakaan dan diberi stempel.
Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Buku
Prosedur peminjaman buku merupakan kegiatan memilih dan mencari buku yang akan dipinjam, sedangkan prosedur pengembalian buku adalah kegiatan pencatatan atau pemeriksaan terhadap buku yang akan dikembalikan oleh peminjam.
- Layanan Peminjaman Bahan Pustaka
Tujuan:
Melayani peminjaman bahan pustaka/koleksi perpustakaan bagi pemustaka
Ruang Lingkup:
Peminjaman buku bagi pemustaka.
Acuan:
Peraturan Perpustakaan Universitas Wiralodra
Prosedur:- Setiap pemustaka harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
- Pemustaka mengetahui ketersediaan dan posisi lokasi, mengambil buku secara langsung di rak buku.
- Setiap pemustaka tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota orang lain.
- Buku yang dapat dipinjam adalah buku di ruangan sirkulasi, buku referensi hanya dapat dibaca ditempat.
- Jumlah pinjaman maksimal adalah 4 (empat) buku untuk dosen/asisten, 2 (dua) buku untuk karyawan dan mahasiswa, masing-masing buku dengan judul yang berbeda.
- Setiap buku yang dipinjam harus dikembalikan sesuai tanggal kembali.
- Masa peminjaman adalah 7 hari dengan masa perpanjangan maksimal dua kali (masing-masing 5 hari).
- Tidak diperkenankan ada dua transaksi peminjaman, apabila masih mempunyai buku yang belum dikembalikan tidak dapat meminjam buku yang lain.
- Buku yang akan diperpanjang peminjamannya, harus dibawa untuk dicatat kembali.
- Layanan Pengembalian Bahan Pustaka
Tujuan:
Melayani pengembalian buku yang dilakukan oleh staf Perpustakaan Universitas Wiralodra
Ruang Lingkup:
Menerima koleksi dari pemustaka, entri peminjaman, dan menagih denda apabila telat dalam pengembalian bahan pustaka
Acuan:
Peraturan Perpustakaan Universitas Wiralodra
Prosedur:- Memeriksa kartu anggota dan buku yang akan dikembalikan.
- Memeriksa kondisi fisik buku dan status peminjaman.
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku diperkenankan memperpanjang pinjamannya setelah membayar denda dengan maksimal keterlambatan adalah 4 (empat) minggu.
- Kerusakan bahan pustaka oleh pemustaka wajib mengganti biaya perawatan sesuai kerusakan tersebut.
Pelanggaran dan Sanksi
Untuk menjaga kelayakan fisik buku atau bahan pustaka dan mempelancar sirkulasi buku, UPT Perpustakaan Universitas Wiralodra menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pemustaka, sebagai berikut:
- Pemustaka yang membuat kerusakan bahan pustaka, wajib mengganti biaya perawatan sesuai dengan tingkat kerusakan buku.
- Pemustaka yang menghilangkan bahan pustaka karena kelalaiannya, wajib mengganti dengan buku baru dengan judul yang sama atau mengganti sesuai harga buku terbaru, ditambah 25% dari harga buku, dan membayar denda.
- Pemustaka yang melakukan kerterlambatan pengembalian buku, dikenakan denda sebesar Rp 500,00 per hari per buku.
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku selama 5 (lima) minggu atau lebih, tidak boleh memperpanjang peminjaman buku tersebut.
- Pemustaka yang melakukan penyobekan halaman buku, karya ilmiah dan koleksi lainnya, dikenakan sanksi skrosing 2 sampai 6 minggu, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan dan mengganti biaya kerusakan yang diakibatkan perbuatannya.
- Pemustaka yang tidak menaati tata tertib dan peraturan baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan.