Buku ini diharapkan para mahasiswa orang yang belum memiliki pekerjaan, dan oarng yang berminat untuk berwirausaha menjadi tergerak untuk membuka usaha, menciptakan lapangan kerja sendiri.
Buku ini membahas konsep resosialisasi sebagai tujuan permasyarakatan, sebagai metode permasyarakatan dalam konteks strategi penegakan hukum di indonesia. titik berat pembahasan buku ini terletak pada konsep dan metode.