Sekiranya buku-buku ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia, terutama bagi para mahasiswa perguruan tinggi bagian hukum, bagian sosial ekonomi dan bagian notarial, para hakim, para pengacara dan notaris.
Menurut pendapat yang lazim dewasa ini bagian ilmu hukum yang disebut diatas itu merupakan bagian dari dan oleh karena itu sesungguhnya menjadi satu dengan hukum perdata umum, ialah hukum yang mengatur saling hubungan pribadi antara manusia dan manusia.
Dalam buku ini saya akan mengajak anda untuk mematahkan aturan bahwa menjadi seorang developer itu harus memiliki banyak uang untuk membeli tanah dan membayar biaya pembangunan rumah.
Perbuatan melanggar hukum merupakan suatu bidang hukum dan masalah yang di negara kita belum dipahami dengan baik, terutama perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa. Juga dalam literatur maupun dalam Yurisprudensi kita, pengertian mengenai masalah tersebut belum diperkembangkan hingga memuaskan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Yurisprudensi di indonesia merupakan sumber hukum, disamping undang-udang (hukum positif), kebiasaan dlsb. yang dimaksud adalah yudisprudensi yang tetap.
Ibadah haji merupakan salh satu jenis ibadah mahdloh yang tata cara pelaksanaannya dianggap paling rumit, tidak sebagimana ibadha-ibadah mahdloh lainnya.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 - Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 - Undang-Undang No. 8 Tahun 1983
Buku jilid 1 ini alkan membahas dasar-dasar daripada ilmu administrasi yang dimaksudkan sebagai semacam buku pengantar. Ilmu administrasi adalah cabang atau kesatuan atau disiplin ilmu sosial yang secara khas dipelajari.
Buku Himpunan Yurisprudensi ini merupakan putusan-putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang adanya termuat dalam berbagai majalah-majalah hukum, journal-journal hukum, brosur-brosur hukum dan lain-lainnya, yang kemudian saya kumpulkan kembali dan menyusunnya seperti dalam wujudnya sekarang.
Buku ini merupakan rekaman pemikiran dan pengalaman Fadel Muhammad dari seorang pengusaha yang kemudian terjun ke dunia pemerintahan. Ia berhasil menjalankan tugasnya dalam waktu relatif singkat. Pemikiran dan tindakan terasa memberikan warna bagi penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Ia melakukan banyak inovasi dan terobosan dalam upaya melakukan Reiventing Local Goverment.