Buku ini membahas konsep resosialisasi sebagai tujuan permasyarakatan, sebagai metode permasyarakatan dalam konteks strategi penegakan hukum di indonesia. titik berat pembahasan buku ini terletak pada konsep dan metode.
Buku ini dapat dijadikan bahan acuan maupun pertimbangan bagi setiap kalangan (polisi,pejabat, negara, pembisnis, dan tokoh publik lainnya) sdalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.