BANK adalah lembaga intermediasi dalam dekade terakhir ini, keberadaannya di tengah-tengah masyarakat semakin di butuhkan.
Mengingat buki ini sangat dibutuhkan oleh sebagian besar mahasiswa, di samping memang diperlukan pula oleh sebagai besar peminat-peminat hukum lainnya, maka kesempatan ini kami gunakan dengan sebaik-baiknya, terutama atas dasar keinginan untuk melengkapi serangkaian pengetahuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang yang membutuhkannya.
Tulisan pendek tentang beberapa aspek antropologi hukum, merupakan salah satu usaha untuk melengkapi bahan bacaan bagi mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.
Buku ini dapat Menjelaskan tentang tata negara, masalah hukum, dapat memberikan gambaran konstitusi politik dan ekonomi .
Dalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan mereka yang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh),
Pada cetakan ke-empat ini tidak ada perobahan apapun pada isi buku. Kecuali untuk kepuasan pemakai buku ini, yang mana merupakan harapan kami yang terbesan, sengaja ukuran dan perwajahan disesuaikan dengan perkembangan terakhir seni grafis indonesia.
Buku ini bermanfaat bagi yang ingin mempelajari pengantar ilmu hukum, buku ini dapat berfaedah pula bagi mereka yang ingin mengetahui metodologi penelitian hukum sebagai sarana untuk dapat mengidentifikasi serta merumuskan kaedah hukum dari data sosial.
Berbeda sekali dengan djilid 1, jang berisi batjaan enek tentang sedjarah hukum internasional sedjak djaman purbakal, Abad-abad pertengahan, sampai ke djaman grotius, maka material batjaan dalam djilid 2 ini jauh lebih menarik dan lebih penting.
Maksud dari buku ini adalah sebagai penambah buku-buku pelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa kita yang begitu kekurangan bahan bacaan, baik dalam bahasa kita sendiri, maupun dalam bahasa asing.
Dengan makin banyaknya karya ilmiah dalam bahasa Indonesia yang tentu saja sangat mengembirakan bagi masyarakat pada umumnya dan Perguruan Tinggi pada khususnya, maka dengan ini kami ingin turut serta menulis tentang Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Persorean, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf.