Melalui buku ini, pembaca dapat mengenal lebih dekat pribadi, perjuangan, ketegasan, serta keilmuan keempat Imam Madzahab dalam kesehariannya. Di samping itu, di bahas pula cara keempat Imam Madzhab dalam mengambil (istimbath) hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.
Sumber hukum islam selain berpedoman pada Al-Qur'an dan hadits juga timbul ijma' hasil ijtihad yang telah dipraktekkan masa sahabat, tabi'in, tabi'it dan tabi'at tabi'in. Dalam ilmu fiqh dikenal empat imam mazhab fiqh yang cukup berkembang serta dijadikan sandaran masalah fiqh di berbagai negara. Keempat imam mazhab, hanafi, maliki, syafi'i dan hamabali menetapkan hukum berdasarkan Qur'an dan s…