Buku yang berjudul "Asas-Asas Hukum Islam" ini diterbitkan semula untuk tujuan terbatas, yaitu sekedar jadi salah satu bahan pegangan bagi para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam mengikuti kuliah-kuliah penulis dalam mata kuliah "Lembaga Islam".
Bahasa Hukum ( Legal Language) ini membahas mengenai bahasa hukum di mana merupakan bahasanya ilmu hukum. Bahasa Hukum mutlak untuk dipahami bagi mereka yang berkecimpung di bidang hukum. Selain itu juga sangat baik untuk dipelajari bagi mereka yang minat memahami ilmu hukum. Dengan mempelajari dan memahami isis buku ini akan memberi bekal untuk dapat berbahasa hukum dengan baik.
Buku Pengantar Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi ini ditulis untuk memenuhi kebutuhan referensi yang dapat dipakai oleh berbagai kalangan yang ingin mnambah khasanah keilmuan mengenai hukum konstitusi.
Buku ini merupakan edisi revisi dari buku yang sudah di terbitkan sebelum nya yaitu penegakan hukum lingkungan, tingjauan ana lisis undang-undang nomor 23 tahun 1997.
Kehadiran buku ajar ini merupakan buku ajar luaran penelitian, yang diharapkan bermanfaat bagi mahasiswa, akademi, praktisi, pemerhati hukum dan masyarakat umum guna pengetahuan hal-hal yang berkaitan dengan hukum pertambangan Batu Bara.
Penerbitan buku yang berjudul Hukum Dan Undang-Undang Perkebunan ini diharapkan dapat mengisi keterbatasan tersedianya kepustakan yang membahas mengenai hukum perkebunan.
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemrintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Buku Hukum Acara Pidana suatu Orientasi wewenang pengadialn untuk mengadili ini merupakn mata pelajran wajib yang sangat penting bagi fakultas hukum, dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa serta peminat masalah hukum lainnya.
Hukum Responsif mensyaratkan suatu masyarakat yang memiliki kapasitas politik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahanya, mentapkan prioritas-prioritasnya, dan membuat komitmen-komitmen yang dibutuhkan.
Dalam agama maupun secara adat memang tidak ada ketentuan yang pasti dalam melakukan sebuah pernikahan. Akan tetapi, lebih bijaksana apabila melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang negara tentang perkawinan.