Dalam masyrakat kita, terutama dikalangan para wanita, nampak ada hasrat untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dalam Hukum Perkawinan yang sekarang berlaku di Indonesia.
Buku ini adalah buku kesembilan belas dari buku-buku karangan saya tentang pelbagian bidang Hukum. Sudah barang tentu seberapa boleh saya usahakan agar ada persesuaian dalam-dalam buku-buku itu mengenai istilah-istilah Hukum yang di situ dipergunakan.
Pada cetakan ke-empat ini tidak ada perobahan apapun pada isi buku. Kecuali untuk kepuasan pemakai buku ini, yang mana merupakan harapan kami yang terbesar, sengaja ukuran dan perwajahan disesuaikan dengan perkembangan terakhir seni grafis indonesia.
Penerbitan ini didorong oleh kenyataan, bahwa buku jenis ini yang dipandang memenuhi syarat sebagai buku pelajaran, sulit didapat dalam pasaran, sehingga buku tersebut di atas (cetakan lama) masih digunakan juga oleh sementara perguruan tinggi.
Adalah suatu kenjantaan, bahwa dalam pembangunan sekarang ini, kepada bangsa indonesia pada umumnja dan para sardjananja pada chususnja diharapkan adanja kerdja lebih dari biasa.
Karangan ini mulanya adalah bahan-bahan perkuliahan yang kami berikan pada fakultas hukum UNPAD Bandung disekitarnya tahun 1965-1967.
Filsafat merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari studi hukum, karena hukum juga harus ditafsirkan dari berbagai segi, termasuk penafsiran secara filsafat melalui epistemologi.
Buku ini berusaha mengkaji dan merumuskan pemikiran alternatif dibidang hukum yang bersifat komprehensif, filosofis dan konseptual. Sehingga hasil kajian itu dapat dikategori sebagai teori baru yang disebut dengan Teori Keadilan Bermartabat .
Salahsatu tafsir berkenan dengan ayat-ayat ahkam, ialah kitab ,,Alfutuhatur Rabbaniyyah'' yang ditilis oleh Muhammad Abdul Aziz Alhakim. Beliau telah menghimpun ayat-ayat khusus berkenaan dengan awamir (perintah-perintah) dan nawahi (larangan-larangan) di sertai analisa berdasarkan ayat lainnya atau hadits nabawi. Buku tersebut di tulis pada tahun 1325 H./1904 M.
Dengan adanya buku "Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Agraria" ini bertambah kayalah pengetahuan kita mengenai keadaan hukum positif kita.