Usaha terjemahan ini timbul dari keinginan akan menyajikan sebuah kitab yang lengkap kepada para pelajar pendahuluan hukum adat di bawah asuhan penterjemah, yang sebagian besar tidak atau kurang faham akan bahasa belanda.
Seperti terlukis pada judulnya, buku ini pertama-tama menggambarkan eksistensi hukum adat yang merupakan fakta. Disingkapkan pula sebagai aspek serta fungsinya dengan menggunakan tinjuan para sarjana yang diakui umum autoritas ilmiahnya dalam bidang ini.
Buku yang ditulis oleh Sdr. Soleman, S.H. ini, merupakan hasil usaha yang bersangkutan yang didalam mengisi kekosongan yang ada dalam bahan bacaan mengenai Hukum Adat Indonesia.
Buku Pokok-Pokok Hukum Perdata yang sedang anda hadapi ini, adalah cetakan terbaru yang banyak membawa pembaharuan di bidang perwajahan dan tipografi, tanpa perubahan isi atau materinya.
Hukum-Hukum Berjama'ah, Berjumu'ah Dan Beberapa Sembahyanh Yang Disyari'atkan
Uraian didalam buku ini hanya bersifat pengantar bagi mereka yang baru mempelajari hukum adat.
Dengan selesainya buku Hukum Waris Adat ini tidak berarti bahwa ilmu pengetahuan tentang Hukum Waris Adat dari seluruh wilayah nusantara telah rampung lengkap dapat diuraikan didalamnya.
Buku ini disusun untuk sekedar memberikan gambaran tentang hukum perkawinan adat sebagai bagian dari mata pelajaran hukum adat yang dipelajari pada Fakultas Hukum.
jilid 2 ini meliputi uraian sebagian dari kejahatan terhadap kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, sedangkan kejahatan terhadap kepentingan perorangan telah diuraikan secara keseluaruhan dalam jilid 1.
Sesuai dengan salah satu usaha pelaksanaan pembangunan di bidang hukum, yaitu peningkatan kemampuan para penegak hukum, penulis berusaha menyusun tulisan sedemikian rupa, hingga secara mudah dapat dipelajari penerapan ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Buku ll dalam suatu persoalan tertentu.