Sekarang mari kita melihat apa yang sudah menjadi perhatian tentang lingkungan hidup ini di dunia internasional
Edisi ketiga dari buku yang berinti saduran dan kompilasi hasil karya ilmiah para sarjana yang kompetent ini disajikan sebagai pegangan serta landasan berpijak bagi para mahasiswa, untuk menggali secara mandiri materi yang harus meraka kuasai, baik melalui literatur yang dicantumkan di dalamnya, maupun dengan jalan observasi dan penghayatan langsung di bumi kenyataan sekarang
Setelah di uji coba dan di gunakan dalam perkuliahan kurang lebih empat tahun, buku ini ternyata telah memiliki materi dan nat Hukum Adat sebagai pengantar mempelajari lebih serius dan memperdalam ilmu Hukum Adat di Indonesia
Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja gunamenghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Antara manusia dan manusia, di mana pun mereka hidup di dunia, terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Waalau di mana pun juga, manusia tak dapat hidup seorang diri, dan karena itu harus hidup bersama dan memebentu suatu masyarakat.
Singkatan-singkatan dalam tanda kurung : Lat, Ar, Bld, Pr, Jerm, It, Skt, dan J. Menunjukan asal dari istilah-istlah itu dari bahasa-bahasa : Latin, Arab, Belanda, Perancis, Jerman, Itali. Sansekerta dan Jawa.
Hukum Pidana Ekonomi adalah alat terakhir untuk memajukan perekonomian, alat-alat yang lebih penting ialah penciptan energy dan drive pada private business inisiative.
Buku ii sebuah tentang arti kata atau kamus hanyalah berisikan catatan dan keterangan arti kata atau istilah saja.
Dalam usaha inilah perbandingan Hukum merupakan pembantu yang sangat penting, sehinggga dalam cetakan ini buku Capita Selecta Perbandingan Hukum telah ditambah dengan satu bab, yaitu mengenai Perbandingan Hukum sebagai Mata Kuliah dan/atau Metode Penelitian dan Pengajaran di Fakultas Hukum di Indonesia.
Dengan mendalami manhaj istid-lal dan istimbath yang telah dilakukan para imam madzhab baik dalam kalangan Ahlus Sunnah maupun dalam kalangan syi'ah, nyatanya bahwa semua mujtahid menggali hukum syara' dari sumber yang azazi : Kitabullah dan Sunnatur Rasul.