Buku ini memuat delik - delik perundang - undangan pidana sendiri. dalam setiap deliknya, terdapat uraian mengenai penafsiran dan rumusan deliknya. Hal ini yang membedakan buku ini dengan buku perundang - undangan pada umumnya yang biasanya hanya bersifat himpunan undang - undangan saja. Delik - delik yang dibahas dalam buku ini antara lain delik senjata api dan bahan peledak , delik ekonomi , …
Buku ini mengulas tentang teori hukum secara umum, dimana teori hukum sendiri tidak identik dengan ilmu hukum dan ilmu hukum itu sendiri adalah teori dari hukum positif ( undang - undang ) . Oleh karena itu, teori hukum dituntut harus dapat dijadikan fondasi di dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul saat ini terkait dengan undang - undang yang berlaku ( ius constituendum ) . Kebijakan di …
New Public Service sebagai paradigma terbaru dari administrasi publik meletakaan pelayanan publik sebagai kegiatan utama para administrator negara / daerah. Salah satu intisari dari prionsip NPS adalah bagaimana administrator publik mengartikulasikan dan membagi kepentingan warga negara melalui pelayanan publik. kemampuan meningkatkan kualitas pelayanan publik , bagi kepala negara / daerah akan…
Buku ini merupakan pengantar Hukum tata Negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum tata Negara Positif kita. Penjelasan dimulai secara komprehensif dari sisi definisi , metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang hukum tata negara dalam perkembangannya di Indonesia.
Gagasan terbesar yang dibangun dan ditulis dalam buku ini terpantik dari kegelisahan penulis terhadap pentingnya keberadaan pranata ideal guna menjaga Hakim Konstitusi agar senantiasa berada pada koridor kewibawaaan , kehormatan , keluruhan martabat dan kemuliaannya. penulis memulai alur pandangan dari pertanyaan dan isu mendasar mengenai sistem pengawasan etik terhadap hakim konstitusi, yaitu …
Pemberdayaan, dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ), sehingga tidak satupun SKPD ( Satuan Kerja Pemerintah daerah ) yang tidak memiliki program / kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pelayanan Publik menjadi peran dan fungsi utama dari birokrasi pemerintah, selain fungsi pengaturan , pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, tentunya dalam praktik penyelenggaraan layanan publik harus dikelola secara baik dan benar agar dapat memberikan suatu pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.