Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (TERUTAMA) di Negara kita masih sanagt IMPOPULAIR. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan ''terra incognita''.
Penulisan buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia merupakan proyek kerja sama indonesia-Belanda. Kerjasama hukum antara indonesia belanda ditangani secara intensif oleh perguruan tinggi perguruan tinggi di indonesia dan dibelanda sejak tahun 1986.
Satu-satunya tambahan ada di dalam bab V yang menyangkut penelitian, khusunya perihal proses isolasi dan interaksi dari penegak hukum dan masyarakat.
Sedjarah Hukum Internasional masih selidiki orang dan hampir belum mendapat dalam hal susunanja serta batas-batas ruang lingkupnja.
Sejak cetakan yang mendahului cetakan ini telah lampau beberapa tahun. Selama masa itu banyak terjadi perubahan sehinggga isi buku ini perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terbaru.
Masalah pelayanan publik tidak pernah sepi dari percaturan berbagai kalangan, karena secara de facto pelayanan publik yng dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik masih jauh dari memuaskan. Aspek-aspek pokok pelayanan yang sering dikeluhkan adalah pelayanan yang berbelit-belit, menyita waktu lama, tidak responsif, minim empati, nepotis, dan kurang handal.
Tujuan penulisan buku ini adalah untuk memberikan gambaran tentang perlunya pelaksanaan pembangunan daerah dengan berprinsip kepada keadilan antara daerah yang miskin dan daerah yang agar kesenjangan pembangunan dapat dikurangi dengan tetap memperhatikan keberlanjutannya.
Buku Ilmu negara secara umum adalah untuk mencari berbagai hal berkaitan dengan kinerja aparatur negara atau aktivitasnya yang selama ini belum dieksplorasi dalam ranah ilmiah kenegaraan. Buku ini penting untuk mahasiswa untuk memberikan landasan berpikir atau pemahaman yang utuh dan konprehensip berkenan dengan asal usul negara, eksistensi negara, fungsi negara, tujuan dan cita-cita serta leny…
Biorokrasi adalah "jantung" negara. Apabila birokrasi sehat maka akan sehat pula suatu negara. Sebaliknya, rusaknya birokrasi akan menyebabkan kehancuran negara. Tentu saja kehancuran negara akan mengakibatkan kehancuran masyarakat. Inilah konsepsi "bureaucracy as the machinery of thr state".
Buku Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Dan Pajak Penghasilan (pph) Wajib Pajak ini berisi tata cara pemeriksaa pajak, tata cara restitusi, tata cara keberatan dan sebagainya, yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia (MKRI).