Dalam usaha mencari-cari ini sudah barang tentu kita pertama-tama melihat pada apa yang telah terjadi dan nampak baiknya dalam Negara-Negara yang sudah lama merdeka. Dan Negara-negara ini hampir semua berada di Dunia Barat. rnKalau ini benar-benar terjadi, kita harus tidak segan-segan membanting stir agar mobil kenegaraan kita menjurus ke arah yang benar dengan demikian pembahasan Hukum Tataneā¦
Hukum adat adalah termasuk hukum yang tidak tertulis yang di akui oleh sebagian kelompok dan tidak lain dengan Bangsa Indonesia yang merupakan lahir dari nenek moyang dan leluhur,.
Di dalam 26 undang-undang no.14 tahun 1970 diatas diatur tentang hak menguji materil. Menurut ketentuan diatas peraturan yang dapat diuji adalah peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sedang yang diberi wewenang untuk menguji adalah mahkama agung.
Sekiranya buku-buku ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia, terutama bagi para mahasiswa perguruan tinggi bagian hukum, bagian sosial ekonomi dan bagian notarial, para hakim, para pengacara dan notaris.
Menurut pendapat yang lazim dewasa ini bagian ilmu hukum yang disebut diatas itu merupakan bagian dari dan oleh karena itu sesungguhnya menjadi satu dengan hukum perdata umum, ialah hukum yang mengatur saling hubungan pribadi antara manusia dan manusia.
Perbuatan melanggar hukum merupakan suatu bidang hukum dan masalah yang di negara kita belum dipahami dengan baik, terutama perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa. Juga dalam literatur maupun dalam Yurisprudensi kita, pengertian mengenai masalah tersebut belum diperkembangkan hingga memuaskan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 - Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 - Undang-Undang No. 8 Tahun 1983
Buku Himpunan Yurisprudensi ini merupakan putusan-putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang adanya termuat dalam berbagai majalah-majalah hukum, journal-journal hukum, brosur-brosur hukum dan lain-lainnya, yang kemudian saya kumpulkan kembali dan menyusunnya seperti dalam wujudnya sekarang.
Buku ini merupakan rekaman pemikiran dan pengalaman Fadel Muhammad dari seorang pengusaha yang kemudian terjun ke dunia pemerintahan. Ia berhasil menjalankan tugasnya dalam waktu relatif singkat. Pemikiran dan tindakan terasa memberikan warna bagi penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Ia melakukan banyak inovasi dan terobosan dalam upaya melakukan Reiventing Local Goverment.
Buku Ekonomi Publik edisi ketiga ini merupakan perbaikan dan penambahan dari buku yang sama edisi kedua. Pada edisi ketiga ini penekanan pembahasan tetap ditujukan terutaman pada peranan pemerintah dalam alokasi sumber ekonomi yang optimal sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat yang paling tinggi.