sesuai dengan pearaturan pemerintah No. 38. Tahun 1983, Undang-undang RI No.8 Tahun 1983 tentang pajak pertambangan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah di singkat PPN dinyatakan mulai berlaku 1 juli 1984.
Ilmu-ilmu sosial telah berkembang pesat di negara asalnya, barat, yang merasuk deras sedemkian rupa di negara-negara berkembang dan kemudian menjadi profesi ilmuwan setempat.