Buku ini merangkum berbagai isu aktual hukum pidana. Pembahasan dibuka dengan pembaruan hukum pidana dari era kolonial ke era nasional.
Buku ini tidak bermaksud membahas keseluruhan masalah pembaharuan hukum pidana yang memperhatikan di atas. Namun, hanya sekadar melengkapi kajian masalah pembaharuan dan pengembangan hukum pidana yang telah penulis kemukakan dalam buku-buku terdahulu.
Buku ini diberi judul Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, Karena penyusun menitikberatkan pembahasannya pada pengertian-pengertian dasar dari hukum pertanggungan umumnya.
Dengan menyediakan sendi Ilmu Hukum dan tata Hukum Indoensia dalam buku ini dikandung maksud untu menawarkan aneka hal dan masalahnya yang pokok dan perlu mendapat perhatian oleh siapapun yang berkepentingan di bidang Hukum. bukan dengan prestasi bahwa segalanya sesuatu bidang hukum secara lengkap dalam buku ini tetapi harapan para mulia ialah agar kita dapat konsesus mengenai masing-masing hal…
Penyusunan buku ini dengan memperlihatkan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No. 5 tahun 1960 yang membawa perubahan-perubahan terhadap berlakunya buku II KUH perdata, yaitu mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai Hak-Hak kebendaan yang bertalian dengan tanah dari buku II KUH Perdata kecuali ketentuan-ketentuan mengenai Hipotik.
Terbitnya buku ini dapat menambah kepustakaan di bidang mediasi, karena sejak tahun 1999 di zaman politik hukum di Indoensia hampir semua kasus perdata diarahkan penyelesaiannya melalui mediasi, serta diperlihatkan banyaknya lembaga-lembaga pelatihan untuk mediator profesional, disamping lembaga-lembaga penyelesaian sengketa alternatif diantaranya seperti: mediasi perbankan, badan mediasi Asura…