Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis, diawali dari Hukum Agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda hingga berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan pelaksanaannya. Ditulis secara komprehensif berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (copceptual approach). Dengan pend…
Buku ini membahas pelaku dan kegiatan ekonomi sesuai dengan stratifikasi, status dan ruang lingkup usahanya. Dilihat dari startifikasinya dibahas pelaku ekonomi berbadan hukum dan bukan badan hukum. Pelaku ekonomi yang berbadam hukum berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Pelaku ekonomi yang tidak berbadan hukum terdiri dari pelaku ekonomi perorangan dan CV.
Pembahasan dalam buku ini dilakukan dengan cara menerangkan terlebih dahulu ruang lingkup bisnis dan pengertian bisnis serta bentuk badan usaha yang biasanya terlibat dalam dunia bisnis. Selanjutnya permasalahan kontrak anatomi-anatomi kontrak serta jalan keluarnya. Tidak ketinggalan pula dijelaskan beberapa hubungan bisnis yang terjadi dan sering diberitakan sehari-hari serta lembaga pembiayaa…
Buku ini dihadirkan karena pembahasannya yang khas mengenai hukum jaminan kredit perbankan. Hal ini berbeda dengan buku-buku hukum jaminan yang sebagian besar hanya membahas hukum jaminan secara jaminan kredit, sangat dianjurkan untuk membaca buku ini. bagi bank sebagai pihak pemberi kredit melalui buku ini tidak akan mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hukum jaminan.
Buku ini menyajikan perjalanan sejarah dan politik hukum yang diberlakukan terhadap kedua sistem hukum islam dan adat dan karakter masing-masing. Beberapa pokok bahasan dalam buku ini dilihat dari perspektif masyarakat Minangkabau. Penyajian wilayah Matrilineal Minangkabau dimaksudkan sebagai perbandingan dari kondisi umat Islam di nusantara di samping taat beragama juga kokh memegang adat.
Telah banyak literatur yang menelaah mengenai pembaruan agraria terutama dari sudut ilmu sosial tetapi telaah dari sudut ilmu hukum dirasa dangat kurang. Buku ini hadir untuk menambah referensi ilmu hukum
Berbicara tentang folklor nampaknya bukan lagi sebatas bagaimana cara melestarikan dalam arti regenerasi pelestariannya, tetapi mengarah bagaimana folklor tersebut dapat diproteksi dengan instrumen hukum baik skala nasional maupun internasional. Hal ini perlu mendapat perhatian bersama oleh masyarakat , khususnya masyarakat indonesia untuk meminimalisir terjadinya sengketa klaim kepel=milikan t…
Kejahatan anak remaja (juvenille delinquency) makin hari menunjuukkan kenaikan jumlah dalam kualitas kejahatan dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisannya yang dilakukan dalam aksi-aksi kelompok. Gejala ini akan terus menerus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi.
Suatu cara yang sama seperti dalam penerbitan Hukum (Acara) Pidana dalam prospeksi"
Buku ini dapat memberikan suatu gambaran tentang upaya hukum dalam usaha-usaha membantu ikut mensukseskan program pemerintah di bidang penegakan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan hukum itu sendiri dan rasa keadilan masyarakat.rnrn