Edisi pertama buku Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi ini terbit dan diterbitkan pada tahun 2006 oleh Penerbit PT. Pustaka LP3ES Indonesia. Sejak awal penerbitannya buku ini mendapat sambutan yang baik di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan akademisi, pembelajar, dan praktisi hukum dan konstitusi.
Buku pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia dicetak ulang dalam jumlah sangat terbatas guna memenuhi permintaan para pelanggan. Dalam penerbitannya cetak ulang kedua edisi IV ini mengalami perubahan perwajahan desain cover buku disertai pencantuman ISBN dan Barcode.
Tema ini mengajak kita untuk memahami dunia dimana kirta hidup secara lebih mendalam dan secara lebih mendasar. Dunia kita ini adalah dunia yang sedang berubah. Perubahan yang cepat, mendasar dan terus menerus adalah ciri yang paling nyata dari dunia kita sekarang ini yaitu dunia yang disebut modern.
Buku ini diterbitkan dengan materi terutama menyangkut politik hukum kita menuju hukum nasional seperti yang kita cita-citakan demi terwujudnya negara hukum Republik Indonesia.
Politik hukum sebagai suatu disiplin keiolmuan yang relatif masih baru, tentu saja belum memiliki struktur keilmuan yang mapan. Kendatipun sudah termasuk salah satu mata kuliah wajib di tingkat pascasarjana Fakultas Hukum, perkembangan pemikiran sekitar politik hukum masih berjalan lambat, untuk tidak mengatakan stagnan. Hal ini, mungkin saja dilatarbelakangi oleh masih langkanya literatur-lite…
Buku ini mengkaji dan menganalisis tentang perkembangan teori-teori dalam ilmu hukum. Pada dasarnya, teori dalam Ilmu Hukum sangat banyak, namun yang akan disajikan dalam buku ini hanya beberapa teori yang sangat populer dalam pengajaran Ilmu Hukum.
Reformasi Politik dan pemberdayaan masyarakat sebagai tema sentral yang diangkat buku ini, merupakan dua frasa politik terdepan dalam konteks kekinian (baca: era reformasi) di Indoensia. meski berbeda, keduanya mempunyai titik temu yang sama yakni pembaharuan hubungan anatara negara dan masyarakat. Mengapa perlu pembaharuan anatara negara dan masyarakat sebagai fokus reformasi politik dan pembe…
Dalam menyusun buku ini timbul juga pertanyaan bagaimana sistem yang sebaiknya dipergunakan untuk menjelaskan materi yang termuat dalam Peraturan Jabatan Notaris. Setelah kami mepertimbangkan masak-masak maka kami memilih cara yang sederhana ialah membicarakan pasal demi pasal dengan memberikan penjelasan-penjelasan sejauh mungkin.
Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempelajari ilmu hukum. Tanpa menguasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu mereka yang ingin mempelajari/mendalami ilmu hukum akan menghadapi banyak kesulitan. Salah satu kendalanya adalah langkahnya buku Pengantar Ilmu hukum yang lengkap apabila tak boleh dikatakan tidak ada.