Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu erupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihapir seluruh Pesada Nusantara. Pemilu tu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang b…
Sidang Umum Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagiamana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 yang berhasil menghantarkan wakilnya ke DPR. Kedua puluh satu partai …
Sidang Umum Majelis Permusyawratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntunan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politi, namun hanya 21 partai pol…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagiamana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memnuhi urutan reformasi yang berlangsung dihampiri seluruh Perdsada Nusantara Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 parati yag …
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntunan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang b…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 oktober 1999 yang lalu merupakan sidang umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntunan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai ya…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 oktober yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang di percepat sebagaimana ditetapkan dalamSidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang b…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana di tetapkan dalam sidang seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun 21 partai yang berhasil mengantarkan wakilnya DPR. Kedua puluh satu partai poltik itu di tamb…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persad Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yan…
Dengan ini penulis mengantarkan karya ilmiahnya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Buku Keempat"