Basmalah mengandung suatu urusan penting, yaitu adab-adab (sopan santun) terhadap Allah, dimana setiap muslim menjadi indah jika berhias dengan adab-adab ini.
Buku ini, ditulis lebih sebagai panduan dan sekaligus bimbingan pagi para mahasiswa - tak terkecuali bagi para dosen - dalam rangka mencari dan atau melacak hadis Nabi SAW., sehingga dapat diketahui secara pasti kualitas hadis tersebut dari sumber aslinya.
Buku ini merupakan sebuah penelitian yang cukup mendalam tentang kajian Tafsir Nusantara, khususnya dari perspektif gender.
Buku ini, Menjadi Pengusaha Muslim, bertujuan untuk ''menerangi'' sesi seringkali gelap itu. Sisi inetraksi (baca: muamalah) antara sesama manusia.
Mempersoalkan ijtihad, adalah sebenarnya bukan masalah baru. Sekaliapun begitu, ia selalu menarik dan hangat diperbincangkan oleh para ahlinya. Betapa tidak menarik dan terus hangat, kalau dalam masalah ini ada yang berpendirian pintu ijtihad sudah ditutup dan yang lain adalah sebaliknya.
Salahsatu tafsir berkenan dengan ayat-ayat ahkam, ialah kitab ,,Alfutuhatur Rabbaniyyah'' yang ditilis oleh Muhammad Abdul Aziz Alhakim. Beliau telah menghimpun ayat-ayat khusus berkenaan dengan awamir (perintah-perintah) dan nawahi (larangan-larangan) di sertai analisa berdasarkan ayat lainnya atau hadits nabawi. Buku tersebut di tulis pada tahun 1325 H./1904 M.
Diktat tentang Ilmu Dakwah ini sengaja penulis kumpulkan sejak penulis diserahi tugas memberi kuliah tentang Ilmu Dakwah pada Fakultas Dakwah dan Fakultas Ushuluddin tinggi doktoral pada program Sarjana di Fakultas tersebut sejak tahun kuliah 1978 sampai sekarang ini.
Buku ini mengajak pembanca untuk menelusuri dan menemukan rahasia serta misteri di balik bilangan 7 melalui kisah-kisah yang diabadikan Allah dalam Al-Qur'an.
Sekali lagi penyusun buku ini mengharapkan tegur sapa dari para pembacanya. Atas segala pembetulan maupun saran-saran tak lupa penyusun buku ini menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Yurisprudensi di indonesia merupakan sumber hukum, disamping undang-udang (hukum positif), kebiasaan dlsb. yang dimaksud adalah yudisprudensi yang tetap.