Untuk menjaga kelayakan fisik buku atau bahan pustaka dan mempelancar sirkulasi buku, UPT Perpustakaan Universitas Wiralodra menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pemustaka, sebagai berikut:
Pemustaka yang membuat kerusakan bahan pustaka, wajib mengganti biaya perawatan sesuai dengan tingkat kerusakan buku.