Universitas Wiralodra Indramayu berdiri pada tanggal 17 Juli 1982 atas prakarsa tokoh-tokoh masyarakat Indramayu terutama para pemangku jabatan di pemerintahan daerah pendirian itu diawali oleh keinginan untuk memiliki suatu perguruan tinggi yang keberadaannya diperlukan dalam upaya mewujudkan sistem piramida pendidikan sebagaimana telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pemerintah Daerah melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Indramayu No. 167/Hk.002.1.1/SK/1980 tanggal 11 Nopember 1980 menetapkan pendirian Universitas Wiralodra, serta mendapat dukungan secara resmi dari DPRD dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Tingkat II Indramayu No. 041/Dp.002.2.2/SKP/1982 tanggal 9 Juli 1982.
Universitas Wiralodra berada di bawah naungan Yayasan Pembina Universitas Wiralodra sebagai badan penyelenggara pendidikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 56 pada tanggal 17 Juli 1982 dengan pendiri Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Indramayu, selanjutnya diperbaharui berdasarkan Akta Notaris Nomor 138 tanggal 19 Desember 1996 juncto Nomor 55 tanggal 8 September 1999, juncto Nomor 58 tanggal 30 Oktober 2001. Mengingat Yayasan tidak menyesuaikan dengan Ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonsia No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, selanjutnya berdasarkan Risalah Para Pendiri Yayasan Universitas Wiralodra Akta Notaris Nomor 30 tanggal 20 Juni 2011 tentang Likuidasi Yayasan, seluruh kegiatan dan harta kekayaan Yayasan Universitas Wiralodra dilanjutkan Yayasan Wiralodra Indramayu berdasakan Akta Notaris No. 08, tanggal 1 April 2011, dan memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-3796.AH.01.04. Tahun 2011 tentang Yayasan Wiralodra Indramayu, yang didirikan Dr. H. Irianto MS Syafiudin, H. Wachyudi Sugirah, dan H. Syarif yang selanjutnya disebut Pembina.