Untuk menjaga kelayakan fisik buku atau bahan pustaka dan mempelancar sirkulasi buku, UPT Perpustakaan Universitas Wiralodra menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pemustaka, sebagai berikut:
- Pemustaka yang membuat kerusakan bahan pustaka, wajib mengganti biaya perawatan sesuai dengan tingkat kerusakan buku.
- Pemustaka yang menghilangkan bahan pustaka karena kelalaiannya, wajib mengganti dengan buku baru dengan judul yang sama atau mengganti sesuai harga buku terbaru, ditambah 25% dari harga buku, dan membayar denda.
- Pemustaka yang melakukan kerterlambatan pengembalian buku, dikenakan denda sebesar Rp 500,00 per hari per buku.
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku selama 5 (lima) minggu atau lebih, tidak boleh memperpanjang peminjaman buku tersebut.
- Pemustaka yang melakukan penyobekan halaman buku, karya ilmiah dan koleksi lainnya, dikenakan sanksi skrosing 2 sampai 6 minggu, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan dan mengganti biaya kerusakan yang diakibatkan perbuatannya.
- Pemustaka yang tidak menaati tata tertib dan peraturan baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan.