Untuk menjaga kelayakan fisik buku atau bahan pustaka dan mempelancar sirkulasi buku, UPT Perpustakaan Universitas Wiralodra menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pemustaka, sebagai berikut:
Prosedur peminjaman buku merupakan kegiatan memilih dan mencari buku yang akan dipinjam, sedangkan prosedur pengembalian buku adalah kegiatan pencatatan atau pemeriksaan terhadap buku yang akan dikembalikan oleh peminjam.
1. Layanan Peminjaman Bahan Pustaka
1.1 Tujuan: Melayani pengembalian buku yang dilakukan oleh staf Perpustakaan Universitas Wiralodra.
Sejak tahun 2008, Perpustakaan Universitas Wiralodra telah menerapkan Sistem Automasi Perpustakaan berbasis SLiMS Meranti untuk layanan/modul sirkulasi. dst...
Pengelolaan UPT Perpustakaan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh Tenaga Kependidikan dan Pustakawan, sebagai berikut:
Menjadi UPT Perpustakaan yang unggul dan kompetitif dalam penyediaan sumber pustaka di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan, kebangsaan dan kearifan lokal.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan didirikan pada tahun 1982, bersamaan dengan didirikannya Universitas Wiralodra. Pada saat itu administrasi dan layanan perpustakaan lainnya dilakukan di salah satu ruang kelas dalam lingkungan gedung A (Ruang Kuliah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).